Profil Diskominfotik

Kedudukan Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi,  informatika,  bidang statistik dan bidang persandian  yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota  melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi,  informatika,  bidang statistik dan bidang persandian  yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota  melalui Sekretaris Daerah.

Informasi dan Layanan

Pelayanan Rekomendasi Statistik

test
Pelayanan Rekomendasi Statistik..

Pelayanan Sertifikat Elektronik

test
Pelayanan Sertifikat Elektronik..

Pelayanan Aplikasi Informatika

test
Pelayanan Domain, Sub Domain, Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, eMail PNS atau eMail SKPD Pemerintah Kota Blitar..

Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

test
Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat..

Pelayanan Informasi Publik

test
Pelayanan Informasi Publik..

BERITA UTAMA

Kota Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan nilai indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang signifikan. Dengan SPBE, berbagai layanan publik seperti perizinan, pelaporan, dan pengaduan kini dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui platform digital. Pada tahun 2022 mendapatkan nilai 2.81, 2023 mendapatkan nilai 3.68 Peningkatan nilai indeks SPBE ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Proses birokrasi yang semakin efisien telah memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pemerintahan juga semakin terjaga, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Di Kota Blitar, PPID utama diampu Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik). Namun dalam menjalankan fungsinya, masih mengalami berbagai kendala. Sehingga di tahun 2019 ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar akan menggencarkan sosialisasi, sehingga peran PPID dapat berjalan maksimal. Aminurcholis, Kepala Diskominfotik Kota Blitar mengatakan, PPID utama tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan PPID Pembantu yang berada di satuan OPD lingkup Pemerintah Daerah. Namun masih ada beberapa OPD yang belum paham mengenai tugas PPID Pembantu itu sendiri. Beranggapan, bahwa segala urusan informasi berada di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Untuk itu, sosialisasi secara berkala dan tertata akan dilakukan di tahun 2019, untuk memberikan pemahaman kepada PPID pembantu. Karena jika sudah memiliki pemahaman yang baik, maka keterbukaan informasi pada masyarakat dapat berjalan maksimal. &ampldquoPemahaman perlu ditanamkan kepada OPD, sehingga nanti keterbukaan informasi kepada masyarakat lebih maksimal lagi , jelas Aminurcholis. Aminurcholis menambahkan, selain sosialiasi juga akan meningkatkan koordinasi dengan PPID pembantu, sehingga jika ada permasalahan dilapangan bisa diatasi bersama-sama. (kir)
BLITAR Kota - Hampir 2 tahun berdiri, layanan kedaruratan Call Center 112 Kota Blitar terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap. Sebab, 112 Kota Blitar menjadi salah satu layanan yang siaga 24 jam untuk warga Kota Blitar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Mujianto, Jumat, (11/03/2022) Mujianto menjelaskan, Call Center 112 Kota Blitar menjadi salah satu layanan cepat tanggap yang menerima laporan dari masyarakat dan meneruskannya ke berbagai OPD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, sesuai dengan hasil laporan yang masuk, setiap minggunya petugas mampu meneruskan puluhan laporan untuk segera ditangani. Tidak hanya laporan kedaruratan yang membahayakan jiwa seperti kecelakaan dan kebakaran, namun warga juga bisa menyampaikan laporan lainnya seperti, gangguan Kamtibmas, pohon tumbang, sarang tawon, permintaan ambulans hingga pelepasan cincin &ltblockquote&gt &ampldquoDi tahun kedua ini layanan 112 sudah mulai dikenal dan dimanfaatkan oleh warga Kota Blitar. Bisa dilihat dari meningkatnya laporan yang masuk setiap minggunya. Harapannya layanan gratis ini bisa lebih dimanfaatkan masyarakat untuk proses pelaporan kedaruratan. Dari layanan ini kita juga bisa memantau tindak lanjut dari proses pelaporan masyarakat tersebut, jelas Mujianto &lt/blockquote&gt Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin optimal menggunakan layanan gratis ini. Selain itu tim Call Center 112 juga akan mengoptimalkan pelayanan dengan meningkatkan kualitas pengetahuan SDM secara rutin Mujianto menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 112 ini. Sebab, nomor telepon yang masuk akan terekam. Jika digunakan untuk hal-hal yang tidak benar, petugas dapat memblokirnya. (fik) Sumber : http://blitarkota.go.id/id/berita/call-center-112-kota-blitar-terus-optimalkan-pelayanan

Berita Terbaru

Polling

Bagaimana Pendapat Anda tentang Website Ini


Saran

VIDEO KEGIATAN

...
11 Mar 2025 / by Diskominfotik
Lihat Lainnya