Kedudukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.