Pelaku Usaha Tidak Perlu Lagi Memperpanjang Masa Berlaku SIUP

Diskominfotik 17 Jul 2018 129x Share
img-berita
<span id= result_box class= lang= en tabindex= -1 ><span title= Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. >Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Tepatnya pada tahun lalu, Kementrian perdagangan telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP. Suharyono SH, Kepala Dinas Penanaman Modal- Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar mengatakan sebelumnya bagi pemegang Siup berkewajiban untuk daftar ulang tiap lima tahun sekali. Namun saat ini SIUP berlaku selamanya, dengan catatan usaha yang digeluti tetap berjalan. Pembaharuan SIUP diperlukan, jika ada pergantian data seperti nama pemilik usaha-domisili usaha dan lain lain. Menurut Suharyono, pengurusan Siup baru, saat ini juga sangat mudah. Hanya dengan mengisi satu form sudah mendapatkan lembar siup dan tanda daftar perusahaan (TDP). Namun untuk TDP tetap ada pembaharuan tiap 3 tahun sekali, cukup dengan membawa TDP asli ke Dinas Penanaman Modal- Tenaga Kerja Dan PTSP. Persyaratan pengurusan SIUP cukup mudah, untuk SIUP perorangan hanya dengan membawa fotocopi KTP dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan. Untuk PT dengan melampirkan neraca dan pengesahan badan hukum. Sementara CV dengan melampirkan akta notaris. Jika persyaratan lengkap, SIUP baru dan TDP bisa diterbitkan dalam satu hari. Pengurusan tanpa biaya alias gratis, jelas Suharyono. Namun demikian, Suhariyono memprediksi masih banyak pemilik usaha dikota Blitar, yang belum mengantongi SIUP. Diharapkan saat ini lekas mengurus SIUP karena merupakan kewajiban bagi para pengusaha baik pengusaha mikro-kecil-menengah dan besar. (Ram) </span>

Berita Populer

Kota Blitar Maju dengan SPBE: Layanan Pub..

by Diskominfotik | 29 Nov 2024

Maksimalkan PPID Pembantu, Diskominfotik ..

by Diskominfotik | 22 Jan 2019

Call Center 112 Kota Blitar Terus Optimal..

by Diskominfotik | 14 Mar 2022

Diskominfotik Kota Blitar Raih Juara 1 IG..

by Diskominfotik | 22 Aug 2024

Balmond Kelas I Provinsi Jatim Gelar Ujia..

by Diskominfotik | 22 Jul 2020

Diskominfotik Gelar Laporan Pendahuluan P..

by Diskominfotik | 22 Nov 2018