<span id= result_box class= lang= en tabindex= -1 ><span title= Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. >Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Tepatnya pada tahun lalu, Kementrian perdagangan telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP. Suharyono SH, Kepala Dinas Penanaman Modal- Tenaga Kerja Dan PTSP Kota Blitar mengatakan sebelumnya bagi pemegang Siup berkewajiban untuk daftar ulang tiap lima tahun sekali. Namun saat ini SIUP berlaku selamanya, dengan catatan usaha yang digeluti tetap berjalan. Pembaharuan SIUP diperlukan, jika ada pergantian data seperti nama pemilik usaha-domisili usaha dan lain lain. Menurut Suharyono, pengurusan Siup baru, saat ini juga sangat mudah. Hanya dengan mengisi satu form sudah mendapatkan lembar siup dan tanda daftar perusahaan (TDP). Namun untuk TDP tetap ada pembaharuan tiap 3 tahun sekali, cukup dengan membawa TDP asli ke Dinas Penanaman Modal- Tenaga Kerja Dan PTSP. Persyaratan pengurusan SIUP cukup mudah, untuk SIUP perorangan hanya dengan membawa fotocopi KTP dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan. Untuk PT dengan melampirkan neraca dan pengesahan badan hukum. Sementara CV dengan melampirkan akta notaris. Jika persyaratan lengkap, SIUP baru dan TDP bisa diterbitkan dalam satu hari. Pengurusan tanpa biaya alias gratis, jelas Suharyono. Namun demikian, Suhariyono memprediksi masih banyak pemilik usaha dikota Blitar, yang belum mengantongi SIUP. Diharapkan saat ini lekas mengurus SIUP karena merupakan kewajiban bagi para pengusaha baik pengusaha mikro-kecil-menengah dan besar. (Ram) </span>