Pemerintah Kota Blitar Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Rakyat Sejahtera ! Dari Rastrada hingga PKH
- Administrator
- 29 August 2024
- 118 Views
Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan tepat sasaran, khususnya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjamin keadilan dan efektivitas distribusi bantuan sosial di Kota Blitar.
Jumlah penerima bansos di Kota Blitar cukup signifikan. Untuk jenis bantuan sosial Rastrada, terdapat 9.584 KPM, sementara penerima bantuan pangan dari Bapanas mencapai 8.469 KPM. Data ini menunjukkan besarnya skala program bantuan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial, serta komitmen mereka dalam menjangkau sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.
Proses Verifikasi dan Penyesuaian Data
Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Sad Sasmintarti, menjelaskan bahwa penyaluran bansos di Kota Blitar berlandaskan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap bulan, Dinas Sosial melakukan cross-check daftar penerima bantuan untuk memastikan data yang digunakan tetap akurat. Penerima yang kondisi ekonominya membaik, telah meninggal dunia, atau pindah domisili akan segera dicoret dari DTKS untuk mencegah bantuan sosial tidak tepat sasaran. Tim Pelaksana dan Koordinasi Tingkat Kota wajib melakukan verifikasi akhir data KPM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendistribusian.
Sebagai contoh, Dinas Sosial pernah mencoret seorang penerima bansos yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar. "ASN tidak berhak menerima bantuan sosial," tegas Sad. Pencoretan ini dilakukan sesuai regulasi dan untuk mencegah penyaluran bantuan kepada mereka yang sudah tidak memenuhi syarat.
Ketentuan Penerima KPM untuk Rastrada
Penerima bantuan sosial Rastrada diatur dalam Perwali no. 64 Tahun 2022 serta Perwali no. 4 Tahun 2024 untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh warga miskin yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah ketentuan yang tidak boleh menerima :
- Telah Menerima Bantuan Sejenis
Penerima yang telah menerima bantuan sejenis dari pusat, pemprov, atau pemda tidak memenuhi syarat. - ASN dan Pensiunan
ASN atau pensiunan ASN tidak berhak menerima bansos. - BUMN/BUMD dan Pensiunan
BUMN, BUMD, atau pensiunan BUMN/BUMD tidak termasuk dalam kategori penerima. - Anggota TNI/Polri dan Pensiunan
Anggota TNI/Polri dan pensiunan TNI/Polri tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos. - Janda ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD
Janda dari ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD juga tidak berhak menerima bansos. - KPM yang Meninggal Tanpa Ahli Waris
Penerima bansos yang meninggal dunia tanpa ahli waris akan dicoret dari daftar penerima. - Anggota Keluarga yang Telah Menerima Bantuan
Jika terdapat anggota keluarga yang sudah menerima bantuan Rastrada atau sejenisnya, maka pemohon baru tidak memenuhi syarat.
Cara Melaporkan Bansos Tidak Tepat Sasaran
Jika Anda menemukan adanya ketidaksesuaian atau praktik korupsi dalam penyaluran bansos, berikut cara melaporkannya:
- Gunakan Kanal Pengaduan Resmi
Laporkan melalui situs web atau aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar yakni lapor.go.id, ULPIM, sms/wa melalui 08113015266 - Hubungi Kantor Dinas Sosial
Langsung menghubungi kantor Dinas Sosial Kota Blitar untuk menyampaikan laporan atau aduan. - Sampaikan ke Ombudsman atau KPK
Untuk masalah serius atau dugaan korupsi, laporkan ke Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah tambahan.
Pencegahan Korupsi dalam Penyaluran Bansos
Mencegah korupsi dalam penyaluran bansos adalah prioritas utama. Dinas Sosial Kota Blitar menerapkan langkah-langkah berikut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas:
- Verifikasi Data Rutin
Melakukan pembaharuan dan verifikasi data penerima sesuai jadwal untuk memastikan penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan. Hal ini mencegah adanya penyaluran yang tidak sesuai. - Laporan dari Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos melalui kanal pengaduan resmi atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos (untuk bantuan yang bersumber dari Kemensos) yang dapat diunduh di playstore. Laporan aduan ini bisa berupa kasus penerima yang tidak berhak. - Sistem Pengawasan dan Evaluasi
Melalui aplikasi Cek Bansos melalui Playstore atau cekbansos yang bisa diakses di website memungkinkan masyarakat memantau status kepesertaan dan laporan terkait bansos mereka, serta memberikan umpan balik jika terjadi penyimpangan.
Alur Pengusulan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Proses pengusulan bansos PKH dan BPNT mengikuti alur berikut:
- Pemohon Mengunjungi Dinas Sosial Kota Blitar
Front Office menerima dan mengecek pemohon untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat menerima bansos PKH atau BPNT (termasuk dalam DTKS, bukan ASN, TNI/Polri). Jika pemohon belum terdaftar dalam DTKS, verifikasi lapangan akan dilakukan oleh fasilitator. - Verifikasi Lapangan oleh Fasilitator
Fasilitator akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan pemohon sebagai penerima bansos. - Verifikasi Ulang oleh Supervisor
Hasil rekomendasi lapangan akan diverifikasi ulang oleh supervisor. - Input Data ke Aplikasi SIKS
Jika pemohon memenuhi kriteria, pengolah data akan menginput usulan calon penerima PKH atau BPNT melalui aplikasi SIKS_NG.
Pemerintah Kota Blitar mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bansos. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan dengan tepat dan tidak disalahgunakan. Dengan melaporkan ketidaksesuaian dan terlibat dalam pengawasan, masyarakat dapat membantu memastikan bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mencegah praktik korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kota Blitar dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh KPM yang membutuhkan.
Comments (0)
There are no comments yet