Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2018 berisi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Aminurcholis S.Sos, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, saat membuka Sosialisasi di Balai Kota Koesoemo Wicitro, Kamis (13/9) siang mengatakan, pihaknya bersama Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar ingin menyatukan persepsi dan pemahaman ke seluruh Badan Publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentang bagaimana mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi yang baik, termasuk proses sengketa informasi publik.
Secara khusus pihaknya ingin menjalin komunikasi dan hubungan harmonis antara PPID Utama dengan PPID Pembantu, serta atasan PPID pembantu. Termasuk menciptakan pengelolaan keterbukaan informasi publik secara optimal dilingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kita ingin menyatukan persepsi terkait layanan informasi dan dokumentasi di semua OPD sebagai PPID pembantu, sehingga apapun layanan yang diberikan, bisa seragam dan prima, Ujar Cholis.
Kamis siang (13/9), bertempat di Balai Kota Koesoemo Wicitro, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2018. Hadir tiga Narasumber Utama, diantaranya Aminurcholis S.Sos Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar , Ketty Tri Setyorini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Agus Dwi Muhanan, PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Yud)
Comments (0)
There are no comments yet