aptika
Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Aplikasi Informatika yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Aplikasi Informatika. Untuk menjalankan tugas tersebut mempunyai Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Aplikasi Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
- penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang aplikasi informatika;
- pelaksanaan pendaftaran nama domain pemerintah daerah;
- penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penyelenggaraan sistem jaringan intra pemerintah daerah;
- penatalaksanaan dan pengawasan e-goverment dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
- pengelolaan pusat data pemerintahan daerah;
- penyelenggaraan sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sistem keamanan informasi;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik;
- pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
- penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah;
- pengembangan dan pengelolaan ekosistem kota cerdas;
- pengembangan dan pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah;
- pemantauan, evaluasi dan sinkronisasi rencana induk SPBE;
- pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO); dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.