bid-ikp

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang lnformasi dan Komunikasi Publik yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
  2. penyusunan program/kegiatan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. pengelolaan opini dan aspirasi publik di Iingkup pemerintah daerah;
  4. pelaksanaan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
  5. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik;
  6. fpengelolaan Media Komunikasi Publik;
  7. pelayanan Informasi Publik;
  8. pelayanan hubungan media;
  9. penguatan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
  10. pengelolaan manajemen komunikasi krisis;
  11. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  12. penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.