Layanan Publik
Layanan Publik yang di laksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Informasi Publik;
- Pelayanan Jasa Informasi dan Penyiaran;
- Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Pelayanan Domain, Sub Domain, Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, eMail PNS atau eMail SKPD Pemerintah Kota Blitar;
- Pelayanan Sertifikat Elektronik;
- Pelayanan Rekomendasi Statistik;