Layanan Publik

Layanan Publik yang di laksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan Informasi Publik;
  • Pelayanan Jasa Informasi dan Penyiaran;
  • Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  • Pelayanan Domain, Sub Domain, Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, eMail PNS atau eMail SKPD Pemerintah Kota Blitar;
  • Pelayanan Sertifikat Elektronik;
  • Pelayanan Rekomendasi Statistik;