sandi
Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Statistik dan Persandian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/ atau kegiatan di Bidang Statistik dan Persandian.
Untuk menjalankan tugas, Bidang Statistik dan Persandian menjalankan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Statistik dan Persandian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
- penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang statistik dan persandian;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
- peningkatan kapasitas SDM pemerintah daerah dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi;
- pelaksanaan pembangunan metadata statistik sektoral;
- peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
- pengembangan infrastruktur statistik sektoral;
- penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral di daerah;
- penetapan kebijakan tata kelola keamanan infonnasi dan jaring komunikasi sandi pemerintah daerah;
- pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan infonnasi pemerintah daerah;
- pelaksanaan pengamanan infonnasi pemerintahan daerah berbasis elektronik dan non elektronik; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.