akarta - Paket kebijakan transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama perhelatan Asian Games 2018 mulai diujicobakan per 2 Juli 2018. Paket kebijakan tersebut terdiri dari tiga kebijakan yakni manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL), penyediaan angkutan umum dan pembatasan lalu lintas angkutan barang (golongan III, IV, dan V). Paket kebijakan tersebut diluncurkan guna mendukung kelancaran transportasi selama Asian Games 2018 berlangsung serta mendorong masyarakat untuk beralih ke tranportasi publik
Asian Games menjadi momentum guna mengedukasi masyarakat untuk mau beralih dan memanfaatkan transportasi umum. Selain efektif mengurai kemacetan, peralihan ini juga memberi efek pada penurunan tingkat polusi udara, ungkap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, kemarin
Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan melalui BPTJ ikut bertanggung jawab pada kelancaran arus transportasi dalam penyelenggaraan pesta olahraga Asia ke 18 tersebut. Asian Games sendiri berlangsung sejak tanggal 18 Agustus - 2 September 2018
Bambang menjelaskan, paket kebijakan tersebut telah dikaji secara matang dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Antara lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PUPR, Penyelenggara Jalan Ton, dan instansi lainnya. Harapannya, batas waktu tempuh atlet menuju venue yang ditentukan oleh penyelenggara bisa terpenuhi
Oleh penyelenggara ditentukan batas waktu tempuh selama 30 menit. Lebih dari itu, pertandingan bisa kacau dan atlet bisa stres. Ini menjadi tantangan tersendiri mengingat tingkat kemacetan di Jakarta cukup tinggi. Hasil kajian kami menunjukkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan arteri Jakarta harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung lainnya, imbuhnya
Lebih lanjut Bambang menerangkan secara rinci paket kebijakan tersebut. Pada kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas berupa perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri Jakarta dari semula hanya di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Soebroto, diperluas hingga Jalan H Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Pandjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah. Kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin - Minggu pukul 06.00 - 21.00
Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi). Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari satu, antreannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan. Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya
Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur. Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 kilometer panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus. Ruas tol yang akan diberlakukan lajur khusus angkutan umum (LKAU) ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu
Kedua, Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games. Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata)
Ketiga, Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut di luar pukul 22.00 05.00 WIB. Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir
Ini kali kedua Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games. Kami berharap kerjasama seluruh pihak, khususnya masyarakat pengguna jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung paket kebijakan ini sehingga perhelatan Asian Games berjalan dengan lancar, tuturnya. (*)
#AsianGamesLancar #EnergyOfAsia
*Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI
Comments (0)
There are no comments yet