Eksposur Regulasi Sertifikat Elektronik melalui Pertemuan Virtual

Eksposur Regulasi Sertifikat Elektronik melalui Pertemuan Virtual
Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar mengadakan pertemuan virtual guna memberikan eksposur terkait regulasi pengelolaan sertifikat elektronik di Pemerintah Kota Blitar, Kamis (09/06/2022). Pertemuan virtual tersebut merupakan komplemen dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) keamanan informasi yang diselenggarakan oleh Diskominfotik, khususnya oleh Bidang Statistik dan Persandian Dihadiri setidaknya 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari OPD setempat, pada pertemuan virtual tersebut peserta diberikan paparan mengenai Peraturan Walikota Blitar No 78 Th 2020 tentang Pengelolaan Sertifikat Elektronik sekaligus enam buah Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait permohonan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik, termasuk prosedur pemrosesan dokumen elektronik bersertifikat elektronik milik walikota, wakil walikota, dan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar secara luring ( offline ) Kepala Diskominfotik Kota Blitar, Mujianto, S.Sos., M.Si., menyambut baik dan apresiasi dengan pelaksanaan kegiatan ini. Menurut beliau, saat ini keamanan informasi tidak lagi marginal namun sudah menjadi bagian integral dalam pelaksanaan sistem pemerintahan &ldquoSaat ini keamanan informasi itu sudah tidak lagi menjadi sesuatu yang dipinggirkan, tetapi suatu bagian yang diutamakan. Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , ujar beliau Dengan adanya kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak perlu lagi kuatir dalam menggunakan sertifikat elektronik maupun tanda tangan elektronik karena sudah ada dasar hukum yang jelas <div class= cap-tooltip > <div class= cap-tooltip > <div class= cap-tooltip >

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment