BLITAR - Untuk mewujudkan proses pengadaan barang jasa pemerintah berbasis elektronik, yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bidang E-Goverment Kota Blitar menggelar Bimtek E-Kontrak. Diselenggarakan di aula Diskominfotik Kota Blitar Jumat (22/12). Dibagi dalam tiga sesi, dengan peserta yang merupakan Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari masing-masing perwakilan seluruh OPD dan Kelurahan di Kota Blitar. Wahyudi Eko Surono, S.Sos. Kepala Bidang E-Goverment Diskominfotik Kota Blitar pada Sabtu (23/12), menuturkan bahwa tujuan diselenggarakan bimtek ini diantaranya untuk memberi pemahaman kepada para peserta, untuk melaksanakan kegiatan pengadaan langsung melalui layanan pengadaan secara elektronik. Karena selama ini, pengadaan langsung masih dilaksanakan dengan menggunakan cara manual. Menurutnya, dalam hal ini pengadaan langsung yang dimaksud diantaranya, pengadaan yang dilakukan untuk pengerjaan barang kontruksi dan jasa lainnya, dengan nilai maksimal 200 juta rupiah. Sementara untuk pengadaan jasa konsultasi untuk konsultan, maksimal 50 juta rupiah. Wahyudi menambahkan, pada bimtek ini narasumber berasal dari intern Diskominfotik Kota Blitar. Para peserta yang hadir dibekal materi berupa hard copy dan soft copy. Ia berharap, setelah menggelar bimtek, proses pengadaan khususnya pengadaan langsung yang dilakukan pada setiap OPD dapat dilaksanakan secara elektronik, sehingga prosesnya lebih terbuka dan transparan.(vik)
Comments (0)
There are no comments yet