sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan dinas meliputi perencanaan, mengkoordinasikan tugas pada bidang – bidang, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan;

Untuk menjalankan tugas tersebut Sekretariat menjalankan fungsi :

  1. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja unit kerja secara terpadu;
  3. pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Dinas;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Sekretariat;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  6. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  7. pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  9. pengkoordinasian dan fasilitasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
  10. pengoordinasian internal dan eksternal serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana organisasi Dinas;
  11. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  12. pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan;
  13. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
  14. fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  15. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  16. fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  17. pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, tata laksana dan produk hukum lainnya;
  18. fasilitasi pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  19. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  20. fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bidang dan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  21. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  22. fasilitasi pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  23. fasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  24. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan Informatika, bidang statistisk serta bidang persandian;
  25. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang komunikasi dan Informatika, bidang statistisk serta bidang persandiansecara berkala melalui sub domainwebsite Pemerintah Daerah;
  26. penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan dan penatausahaan keuangan;
  27. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi dan publikasi;
  28. pengkoordinasian penyusunan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  29. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.