Kota Blitar - Pemkot Blitar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar pengukuran keamanan informasi untuk memperkuat strategi keamanan cyber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kegiatan berlangsung di Ruang ISC Diskominfotik, Senin (29/9/2025).
Sandiman Ahli Muda, Diskominfotik Kota Blitar, Andi Abimanyu menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah koordinatif dalam mengukur tingkat keamanan informasi perangkat daerah. Upaya tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya menjelaskan, penyelenggaraan sistem elektronik wajib memiliki prosedur dan sarana pengamanan yang memadai. Saat ini, sejumlah sistem elektronik yang dikelola Pemkot Blitar antara lain Sistem Informasi Pelayanan Adminduk (SIPAK), Sistem Informasi Sedot Tinja (Sidoti), dan Sistem Informasi Layanan Publik Terintegrasi secara Elektronik (Silpusitron).
“Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik,” kata Andi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi menekankan prinsip dasar keamanan informasi yang meliputi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Selain itu, pengukuran dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya Indeks Keamanan Informasi (KAMI), penilaian risiko, pemantauan, metrik, dan Key Performance Indicators (KPI).
Pengukuran keamanan informasi ini dinilai berdasarkan berbagai aspek, termasuk orientasi teknis sistem elektronik, dukungan anggaran dan sumber daya, kepatuhan regulasi, serta penerapan enkripsi, manajemen risiko, hingga perlindungan fisik infrastruktur teknologi informasi. (Fan)
Berita Populer
by Diskominfotik | 03 Dec 2019
by Diskominfotik | 29 Nov 2024
by Diskominfotik | 22 Jan 2019
by Diskominfotik | 14 Mar 2022
by Diskominfotik | 18 Feb 2025
by Diskominfotik | 16 May 2025