Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan satu data Kota Blitar, yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik). Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang Integreted System Center-dinas setempat, 19 dan 20 November 2019
Mohammad Aminurcholis-Kepala Diskominfotik Kota Blitar mengatakan, layanan ini berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Yang mana Diskominfotik memiliki wewenang untuk menyediakan data dan informasi pembangunan daerah secara terpadu. Pihaknya menegaskan saat ini penyediaan pelayanan data masih mengalami beberapa kendala, diantaranya data masih tersebar ditingkat sectoral, kualitas data belum terjamin, dan kesenjangan data antara yang dibutuhkan dan tersedia. Untuk itu, Diskominfotik menghadirkan layanan Satu Data Kota Blitar, yang memberikan kemudahan layanan, karena terintegrasi dan keluar dari satu pintu
Untuk mendukung layanan ini, Aminnurcholis mengaku, sudah menyediakan aplikasi pendukung yang mengumpulkan seluruh data OPD, dipilah dan dikelola. Sehingga OPD yang memerlukan data bisa mengakses di Satu Data Kota Blitar. Selain lebih mudah, layanan ini juga lebih aman, terbuka dan akurat
Masing-masing OPD sebenarnya sudah memproduksi data, tapi untuk masalah ke-validan harus kita olah lagi. Misalnya kalau kita bicara tentang kemiskinan siapa yang berhak meakses? Apakah nanti OPD A, B, atau C nanti akan kita lakukan pemilahan. Jadi data Pemerintah Kota Blitar tidak terkotak-kotak di OPD kata Aminurcholis
Dalam rapat koordinasi ini, Diskominfotik Kota Blitar mengundang dua narasumber yaitu Erni Fatma Setyorini-Kepala BPS Kota Blitar, dan Elly Tartati Ratni-Kepala Bidang Ekonomi Infrastruktur dan Pengembangan Bappeda Kota Blitar. (Kir)