Profil Diskominfotik

diskominfotik 10 Mar 2025 Share

Kedudukan Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi,  informatika,  bidang statistik dan bidang persandian  yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota  melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan dijabarkan lagi melalui Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta  Tata Kerja Dinas  Komunikasi, Informatika Dan Statistik. Yang Kemudian dilakukan restruktur organisasi dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2022

 

Berita Populer

Call Center 112 Kota Blitar Terus Optimal..

by Diskominfotik | 14 Mar 2022

Maksimalkan PPID Pembantu, Diskominfotik ..

by Diskominfotik | 22 Jan 2019

Kota Blitar Maju dengan SPBE: Layanan Pub..

by Diskominfotik | 29 Nov 2024

BUKAN HARI VALENTINE, 14 FEBRUARI JADI PE..

by Diskominfotik | 18 Feb 2025

BPS dan Diskominfotik Kota Blitar Gelar B..

by Diskominfotik | 16 May 2025

Diskominfotik Kota Blitar Raih Juara 1 IG..

by Diskominfotik | 22 Aug 2024